Pada saat kedatangan dilakukan RT-PCR bagi pelaku perjalanan internasional dan wajib menjalani tes selama 10 x 24 jam.
Dalam hal kepala perwakilan asing dan keluarga yang disimpan di Indonesia dapat melakukan mandiri di kediaman masing-masing selama 10x24 jam sebagaimana dimaksud pada aturan sebelumnya.
Baca Juga: Harga Tes PCR Resmi Turun, Tarif Baru di Jawa-Bali Rp275 Ribu
Bagi WNI dan WNA dilakukan tes RT-PCR kedua dengan ketentuan sebagai berikut:
Pada hari ke-9 bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan perbuatan dengan durasi 10 x 24 jam.
Atau pada hari ke-13 bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan perbuatan dengan durasi 14x24 jam.
Seperti yang sudah diketahui virus Covid-19 jenis Omicron sudah ada di beberapa negara bahkan yang paling dekat di Hongkong.
Baca Juga: 3 Kriteria Sembuh Infeksi Covid-19 Tanpa Swab dan PCR Menurut dr Saddam Ismail
Jenis virus ini lebih cepat menyebar dibandingkan dengan varian Delta, Omicron pertama kali ditemukan di Afrika Selatan pada 24 November 2021.
Meskipun masih dalam penelitian dan belum diketahui dengan pasti mengenai keganasannya, maka tidak ada salahnya untuk mencegahnya.