RINGTIMES BALI - Pemerintah mengumumkan tarif baru untuk tes PCR yang berlaku di seluruh Indonesia.
Melalui Kemenkes (Kementerian Kesehatan), pemerinath resmi menurunkan harga tes polymerase chain reaction (PCR) dengan perbedaan untuk daerah Jawa-Bali serta di luar Jawa-Bali.
Untuk daerah Jawa-bali ditetapkan harga tes PCR adalah Rp275 ribu kemudian diluar Pulau Jawa dan Bali menjadi RP300 ribu.
Baca Juga: Detik-detik KM Liberty 1 Tenggelam di Perairan Utara Bali, 6 Orang Selamat
"Dari hasil evaluasi, kami sepakati batas tarif tertinggi real time PCR menjadi rp275 ribu untuk daerah Jawa-Bali serta Rp300 ribu untuk luar Jawa-Bali," kata pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir dalam konferensi pers virtual dikutip dari postingan Instagram @faktanyagoogle pada 27 Oktober 2021.
Hasil pemeriksaan tes PCR harus tidak boleh keluar lebih dari 1 X 24 jam sejak dilakukan tes PCR.
Abdul juga meminta kepada semua fasilitas pelayanan kesehatan seperti rumah sakit, laboratorium dan fasilitas pemeriksaan lainnya menerapkan harga yang sudah ditentukan.
Baca Juga: Ridwan Kamil Ingin Bangun Perumahan untuk Wartawan
Sementara hasil tes PCR tersebut akan berlaku selama 3 X 24 jam untuk perjalanan pesawat.
Meski kasus positif Covid-19 di Indonesia telah mengalami penurunan, namun syarat tes PCR untuk perjalanan terutama perjalanan udara.