Harga Tes PCR Resmi Turun, Tarif Baru di Jawa-Bali Rp275 Ribu

- 27 Oktober 2021, 20:22 WIB
Harga Tes PCR Resmi Turun
Harga Tes PCR Resmi Turun /Pixabay/analogicus

RINGTIMES BALI - Pemerintah mengumumkan tarif baru untuk tes PCR yang berlaku di seluruh Indonesia.

Melalui Kemenkes (Kementerian Kesehatan), pemerinath resmi menurunkan harga tes polymerase chain reaction (PCR) dengan perbedaan untuk daerah Jawa-Bali serta di luar Jawa-Bali.

Untuk daerah Jawa-bali ditetapkan harga tes PCR adalah Rp275 ribu kemudian diluar Pulau Jawa dan Bali menjadi RP300 ribu.

Baca Juga: Detik-detik KM Liberty 1 Tenggelam di Perairan Utara Bali, 6 Orang Selamat

"Dari hasil evaluasi, kami sepakati batas tarif tertinggi real time PCR menjadi rp275 ribu untuk daerah Jawa-Bali serta Rp300 ribu untuk luar Jawa-Bali," kata pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir dalam konferensi pers virtual dikutip dari postingan Instagram @faktanyagoogle pada 27 Oktober 2021.

Hasil pemeriksaan tes PCR harus tidak boleh keluar lebih dari 1 X 24 jam sejak dilakukan tes PCR.

Abdul juga meminta kepada semua fasilitas pelayanan kesehatan seperti rumah sakit, laboratorium dan fasilitas pemeriksaan lainnya menerapkan harga yang sudah ditentukan.

Baca Juga: Ridwan Kamil Ingin Bangun Perumahan untuk Wartawan

Sementara hasil tes PCR tersebut akan berlaku selama 3 X 24 jam untuk perjalanan pesawat.

Meski kasus positif Covid-19 di Indonesia telah mengalami penurunan, namun syarat tes PCR untuk perjalanan terutama perjalanan udara.

Halaman:

Editor: Suci Annisa Caroline


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x