Kemenkes Turunkan Tes RT-PCR Jadi Rp275 Ribu di Jawa-Bali, Berlaku Mulai 27 Oktober 2021

- 28 Oktober 2021, 12:25 WIB
Kemenkes turunkan Tes RT-PCR menjadi Rp275 Ribu di Jawa-Bali
Kemenkes turunkan Tes RT-PCR menjadi Rp275 Ribu di Jawa-Bali /PIXABAY/fernandozhiminaicela

RINGTIMES BALI - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menurunkan harga tes Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) menjadi Rp275 ribu per orang.

Direktur Jenderal Kementerian Kesehatan Prof Abdul Kadir menyampaikan bahwa dari hasil evaluasi batas tertinggi RT- PCR resmi diturunkan Rp275 ribu untuk Pulau Jawa dan Bali dan Rp300 ribu untuk luar Jawa-Bali dalam konferensi pers, Rabu sore.

Seperti dikutip dari situs ANTARA BALI pada Kamis, 28 Oktober 2021, Prof Abdul Kadir menjelaskan pemberlakuan tarif ini sesuai yang dikeluarkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/1/3843/2021 dan saat ini edaran itu sudah kita edarkan dan berlaku saat ini Rabu, 27 Oktober 2021.

Baca Juga: Luhut Sebut Presiden Jokowi Minta Harga Tes PCR Turun Jadi Rp300 Ribu

“Kalau ada yang tidak menjalankan kebijakan, maka kita minta Dinas Kesehatan menegur dan membina. Kalau gagal juga, maka ada sanksi dengan penutupan laboratorium dan izin operasional,” ujar tambahannya.

Saat ini tarif mengalami penurunan dari sebelumnya seperti yang tertera dalam Surat Edaran No. HK.02.02/I/3713/2020 per tanggal 5 Oktober 2020 seharga Rp495 ribu per orang, yang kini menjadi Rp275 ribu untuk Jawa-Bali dan Rp300 ribu untuk diluar wilayah.

Menurut Pro Abdul Kadir, Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKB) RI telah melakukan audit mengenai harga pokok RT-PCR. 

Hasil audit menunjukkan bahwa terjadi penurunan harga alat RT-PCR termasuk bahan habis pakai dan lain sebagainya.

“Sehingga harga kita diturunkan dari sebelumnya Rp495 ribu menjadi Rp275 ribu,” ujarnya.

Baca Juga: 22 Tersangka Pemalsu Vaksin di Karangasem Bali Tertangkap, Uang Tunai Ditemukan

Halaman:

Editor: Suci Annisa Caroline


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x