Aturan Karantina 10 Hari bagi WNA WNI dari Luar Negeri Diberlakukan Mulai 3 Desember 2021

- 3 Desember 2021, 15:06 WIB
Ilustrasi aturan Karantina 10 hari bagi WNA WNI dari luar negeri diberlakukan mulai 3 Desember 2021.
Ilustrasi aturan Karantina 10 hari bagi WNA WNI dari luar negeri diberlakukan mulai 3 Desember 2021. /Antara/Kornelis Kaha/ANTARA

WHO menjelaskan bahwa vaksin Covid-19 cukup efektif dalam menangkal virus yang bermutasi untuk melawan dampak lebih lanjut lagi.

Saat ini diketahui sudah ada 11 negara yang dilarang untuk masuk ke dalam negara Indonesia, yaitu ada Afrika Selatan, Botswana, Lesotho, Mozambique, Zambia, Eswatini, Angola, Zimbabwe, Namibia, dan Hongkong.***

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: Pemprov Bali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah