Aturan Karantina 10 Hari bagi WNA WNI dari Luar Negeri Diberlakukan Mulai 3 Desember 2021

- 3 Desember 2021, 15:06 WIB
Ilustrasi aturan Karantina 10 hari bagi WNA WNI dari luar negeri diberlakukan mulai 3 Desember 2021.
Ilustrasi aturan Karantina 10 hari bagi WNA WNI dari luar negeri diberlakukan mulai 3 Desember 2021. /Antara/Kornelis Kaha/ANTARA

RINGTIMES BALI  – Telah dikeluarkan surat mengenai perubahan lama waktu setelah tiba di bandara Indonesia.

Perubahan lama waktu awal yang awalnya sudah dipersempit hanya tiga hari saja, kini menjadi sepuluh hari atau 10x24 jam.

Tidak hanya perubahan lama waktu saja, edaran surat juga menyebutkan mengenai prosedur tes PCR bagi pelakunya pengaturan.

Baca Juga: Tes PCR Wajib Ditunjukkan Kendaraan Pribadi, Jarak Tempuh 250 KM

Peraturan ini berlaku sejak tanggal 3 Desember 2021 hingga waktu yang masih belum dapat ditentukan.

Hal ini mengikuti perubahan adanya varian mutasi virus baru yang mulai berkembang di beberapa wilayah dunia.

Untuk mengantisipasi, pemerintah membuat peraturan baru agar tidak terjadi kejadian seperti waktu sebelumnya.

Baca Juga: Selebgram dan 2 Turis Domesik Ditangkap Karena Palsukan Hasil Tes PCR di Bandara Ngurah Rai

Mengubah beberapa ketentuan dengan bunyi sebagai berikut:

Seluruh pelaku perjalanan Internasional, baik yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) harus mengikuti ketentuan/peraturan sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: Pemprov Bali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x