Tes PCR Wajib Ditunjukkan Kendaraan Pribadi, Jarak Tempuh 250 KM

- 2 November 2021, 17:10 WIB
Ilustrasi perjalanan menggunakan mobil pribadi
Ilustrasi perjalanan menggunakan mobil pribadi /SIGIT ANGKI NUGRAHA/KABAR BANTEN /

RINGTIMES BALI – Aturan baru dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengenai Tes PCR yang wajib ditunjukkan kendaraan pribadi dengan jarak tempuh minimal 250 KM (4 jam).

Aturan terbaru dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yaitu Surat Edaran Nomor SE90 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE86 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Kisah Ibu Trimah Diserahkan 3 Anaknya ke Panti Jompo

Masyarakat yang menggunakan kendaraan pribadi harus memperhatikan aturan terbaru terkait tes PCR sebagai syarat dokumen.

Dikutip dari PMJ News pada 2 Oktober 2021, atas berubahan tersebut, masyarakat yang ingin melakukan perjalanan harus menunjukkan beberapa dokumen sesuai peraturan terbaru untuk seluruh kendaraan darat.

“Ketentuan kendaraan bermotor umum, maupun angkutan penyeberangan,” jelas Budi Setiadi dikutip dari PMJ News pada 2 Oktober 2021.

Baca Juga: Dua Imigran Dideportasi dari Bali, Tertangkap karena Pemalsu Surat PCR

“Surat keterangan ini mulai kamu berlakukan secara efektif per tanggal 27 Oktober 2021,” tambahnya.

Dokumen yang harus dibawa bagi kendaraan mobil maupun motor saat berpergian adalah:

Halaman:

Editor: Suci Annisa Caroline


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x