-Menangani proses penerapan rekomendasi berkaitan dengan sanksi kepada para Pemakai Jasa sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
-Membantu pelaksanaan rapat-rapat KSEI terutama yang terkait dengan kegiatan operasional.
Kriteria yang dicari perusahaan:
-Minimal S1 Hukum atau sederajat dari Universitas dengan akreditasi A.
-Memiliki pengalaman minimal 2-3 tahun di bidang hukum pasar modal.
-Memiliki sertifikasi atau pendidikan PKPA, merupakan nilai tambah.
-Memiliki sertifikasi terkait pasar modal (WPPE, WMI, dan WPEE), merupakan nilai tambah.
-Kemampuan bahasa Inggris, dibuktikan dengan sertifikat/record TOEFL minimal 450 (tes maksimal 2 tahun terakhir).
Baca Juga: Konflik Ukraina Rusia Dapat Picu Adanya Perang Dunia Ketiga
Para pencari kerja hendaknya secepatnya untuk melengkapi dan menyusun berkas lamaran kerja seperti surat lamaran kerja, CV atau daftar riwayat hidup, FC ijazah dan transkrip dan pelengkap lainnya seperti Foto terbaru pelamar.
Prosedur pengiriman lamaran dapat dilakukan melalui alamat email: [email protected] , [email protected] dan [email protected]***