Peraturan yang paling penting adalah adanya pembatasan pengunjung tempat ibadah, Pembatasan jumlah maksimal di tempat perbelanjaan umum dan Pembatasan jumlah pengunjung di restaurant maksimal 50% saat PPKM Level 3.
Baca Juga: Aturan PPKM Level 3 saat Natal dan Tahun Baru, Dilarang Hura-Hura
Pembatasan ini diharapkan akan dijalankan oleh penggiat pariwisata ataupun pada saat upacara doa di gereja saat perayaan hari Natal. Pemerintah akan mengetatkan protokol kesehatan saat doa Natal di gereja nantinya.
Selain kebijakan tersebut, pemerintah juga membuat kebijakan larangan cuti dan memanfaatkan libur nasional bagi ASN, TNI, POLRI, dan Karyawan Swasta. Ini untuk memberikan kepercayaan pada masyarakat bahwa peraturan PPKM level 3 ini bersifat tegas pada semua lapisan masyarakat.
Selain itu, pemerintah juga akan memperketat penerapan protokol kesehatan pada masyarakat, memperkuat 3T (tracing, tracking, treatment), dan mempercepat pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
Peraturan ini akan berlaku pada tanggal 24 desember 2021 sampai dengan 2 januari 2022. Banyak hal yang akan dibatasi pada larangan perjalanan ini mulai dari pembatasan jumlah pengunjung dan juga pembatasan waktu beroperasi restaurant dan mall.***