RINGTIMES BALI – Pulau Bali telah memberlakukan ketentuan tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada level 3.
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran terbaru Nomor 18 tahun 2021. Dan berikut salah satu poin yang harus diperhatikan oleh warga masyarakat, yaitu peraturan terbaru ketika akan masuk ke pusat perbelanjaan atau ke mall di Pulau Bali.
Baca Juga: Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali Dibuka 14 Oktober, Angkasa Pura I Bersiap
Dalam rilis resmi Pemprov Bali berikut peraturan terbaru untuk dapat masuk ke pusat perbelanjaan atau ke mall yang diharus dipatuhi oleh seluruh Krama Bali.
1.Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan ketentuan :
a. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50 persen sampai dengan Pukul 22.00 WITA.
Baca Juga: Cuaca Buruk, Seorang Nelayan di Bunutan Karangasem Jatuh ke Laut
b. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pegawai/karyawan dan pengunjung pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan terkait.
Pengunjung yang diizinkan masuk ke pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan adalah pengunjung yang telah memperoleh vaksinasi COVID-19 dosis kedua.
c. Kunjungan kelompok masyarakat risiko tinggi diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
- Penduduk berusia diatas 70 tahun tidak diizinkan memasuki pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan.