PPKM Level 3 Seluruh Indonesia, Berikut Beberapa Aturan yang Harus Diperhatikan Masyarakat

- 23 November 2021, 12:10 WIB
Rencana PPKM Level 3 seluruh Indonesia, berikut beberapa aturan yang harus diperhatikan masyarakat.
Rencana PPKM Level 3 seluruh Indonesia, berikut beberapa aturan yang harus diperhatikan masyarakat. /Freepik/sheremetaphoto

RINGTIMES BALI – Rencana pemerintah untuk memberlakukan Pengetatan PPKM level 3 di seluruh Indonesia akan segera diumumkan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

PPKM Level 3 di seluruh Indonesia ini akan digalakkan oleh seluruh pihak dengan tujuan untuk meredam penyebaran Covid-19 pada saat acara libur Natal dan Tahun Baru.

Dalam rencananya, ada beberapa hal inti yang menjadi tajuk pengetatan PPKM level 3 ini. selain tidak boleh berkerumun dan juga bepergian, ada larangan khusus untuk ASN dan juga Polri dan TNI.

Baca Juga: 10 Aturan PPKM Level 3 Seluruh Indonesia Jelang Libur Natal dan Tahun Baru 2021

Dikutip dari laman web resmi penanganan Covid-19 Indonesia pada selasa 23 November 2021, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri akan memasukkan Indonesia ke dalam PPKM level 3 guna mencegah lonjakan kasus Covid-19 setelah libur Nataru.

Kebijakan ini akan berlaku mulai dari tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022. Peraturan ini akan dilanjutkan dalam instruksi dari menteri dalam negeri yang akan diberikan selambat-lambatnya tanggal 22 November 2021.

Dalam kebijakan PPKM level 3 di seluruh Indonesia ini, akan ada 10 poin yang ditetapkan menjadi syarat utama, namun ada 3 poin penting yang harus diperhatikan oleh masyarakat Indonesia.

Baca Juga: PPKM Level 3 Libur Natal dan Tahun Baru, Kemenparekraf Tinjau Ulang Aktivitas Pariwisata

Peraturan yang pertama adalah tidak boleh melakukan pesta kembang api. Pesta ini akan mengakibatkan adanya kerumunan yang akan berakhir pada adanya cluster baru penyebaran Covid-19. Tidak hanya itu, bepergian juga akan dibatasi dan dengan pengawasan yang ketat.

Larangan bepergian ini akan diawasi oleh pihak yang berwenang terutama di area-area tujuan wisata. Peraturan ini akan ditekankan untuk masyarakat yang ingin melakukan libur Tahun baru di luar pulau atau daerah masing-masing.

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: covid19. go id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x