PPKM Level 3 Libur Natal dan Tahun Baru, Kemenparekraf Tinjau Ulang Aktivitas Pariwisata

- 19 November 2021, 12:28 WIB
Ilustrasi foto libur natal dan tahun baru.
Ilustrasi foto libur natal dan tahun baru. /Unsplash.com/@Joshhild

 

RINGTIMES BALI - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh Indonesia pada libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) akan dimulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Menyikapi rencana kebijakan itu, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) mulai menyiapkan sejumlah langkah di tengah kegiatan masyarakat yang kembali aktif belakangan ini.

"Ini menjadi tantang tersendiri. Tentunya, kami segera melakukan pertemuan dengan kepolisian, Kementerian Perhubungan, dan pihak terkait lainnya, menyangkut kebijakan itu," ujar Koordinator Strategi dan Promosi Even Daerah Kemenparekraf, Hafiz Agung Rifai, dilansir dari Antara, Jumat, 19 November 2021.

Baca Juga: Aturan PPKM Level 3 saat Natal dan Tahun Baru, Dilarang Hura-Hura

Hafiz menegaskan, meskipun kebijakan PPKM Level 3 tersebut masih menunggu keputusan dan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri), namun pihaknya akan mengambil langkah untuk kembali meninjau ulang program yang telah disusun sesuai agenda nasional dan daerah.

Apalagi, lanjut Hafiz, biasanya kegiatan masyarakat dan aktivitas pariwisata puncaknya akan berlangsung saat libur Natal dan Tahun Baru.

"Ini sebenarnya mengagetkan, mungkin akan dirapatkan dan disusun kembali atas kebijakan itu, dan apa saja yang perlu disikapi. Untuk itu, kita mengimbau kepada pelaksana kegiatan segera melakukan perizinan dari sekarang," tuturnya.

Baca Juga: Kompetisi Borobudur Marathon di Tengah PPKM, Berikut Aturan Inmendagri

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x