Aturan PPKM Level 3 saat Natal dan Tahun Baru, Dilarang Hura-Hura

- 19 November 2021, 07:40 WIB
Siaran pers perpanjangan ppkm Jawa Bali november.
Siaran pers perpanjangan ppkm Jawa Bali november. /Tangkap Layar Youtube/Sekretariat Presiden

RINGTIMES BALI - Pemerintah resmi kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 pada libur Natal dan Tahun Baru, yakni mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2021.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy menjelaskan beberapa poin aturan yang harus dipatuhi masyarakat selama PPKM Level 3 nanti.  Berikut diantaranya. 

1. Larangan penuh pertemuan skala besar

Menurut Muhadjir, salah satu aturan yang tidak boleh dilanggar selama PPKM Level 3 nanti adalah wajib mematuhi larangan penuh untuk penyelenggaraan pertemuan skala besar.
Baca Juga: PPKM Jawa Bali Diperpanjang, Berikut Wilayah dengan Kasus Covid 19 Tertinggi

"Kita larang pertemuan skala besar yaitu pesta 'old and new' itu kita larang, yang dibolehkan pesta 'old and new' hanya di tingkat keluarga saja mungkin 10-15 (anggota),” ujar Muhadjir, dikutip dari Antara, Kamis, 18 November 2021.

Meski begitu, Muhadjir menyebut, pertemuan atau acara hanya boleh dilakukan dalam ruang lingkup keluarga, dan dilarang melakukan acara besar di hotel yang dapat menimbulkan kerumunan.

“Keluarga masih dibolehkan tapi kalau digelar di hotel, hura-hura tidak boleh, apalagi juga diikuti petasan, pawai tahun baru, itu semua akan dilarang dan sekarang sedang disiapkan protap oleh Pak Kapolri," katanya.

Baca Juga: Peraturan Terbaru Mall PPKM Level 3 di Bali, Anak Dibawah 12 Tahun Boleh Masuk, Simak Syaratnya

2. Persyaratan tes PCR untuk mobilitas

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah