Wanita asal NTT Ditangkap Usai Belanjakan Uang Palsu di Denpasar, Beli Online Rp350 Ribu Dapat Rp3 Juta

- 3 November 2021, 12:05 WIB
Seorang wanita asal NTT ditangkap usai membelanjakan uang palsu di Denpasar.
Seorang wanita asal NTT ditangkap usai membelanjakan uang palsu di Denpasar. /Dok. Polresta Denpasar/

RINGTIMES BALI - Seorang wanita bernama Wilhemina Tanggela 32 tahun asal NTT, kini harus mendekam di penjara akibat perbuatannya membelanjakan uang palsu di Denpasar.

Pelaku seorang ibu rumah tangga ini membelanjakan uang palsu tersebut di pasar yang ramai sehingga ia berpikir bisa lolos dari aksinya.

Namun sayang, aksi wanita ini gagal lantaran korban Ni Made Ekawati, pedagang yang curiga lantaran ia mendapatkan uang palsu (upal) dari wanita tersebut.

Baca Juga: Prostitusi Online Tarif Murah Marak di Denpasar, 2 Mucikari dan 2 Wanita Diamankan

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian Denpasar Selatan.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Pandjaitan mengungkapkan pelaku membeli upal tersebut seharga Rp350.000 untuk mendapatkan upal total Rp3 juta rupiah.

"Dia beli online seharga Rp350 ribu untuk mendapatkan uang Rp3 juta," ungkapnya saat rilis di Mapolresta Denpasar.

Baca Juga: Proyek DID Rp51 Miliar Seret Nama Eks Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti, KPK Obok-obok 3 Kantor Dinas

Pelaku kemudian membelanjakan uang tersebut di pasar, dan setelah mendapatkan laporan tersebut petugas kemudian mengecek dan ternyata uang tersebut benar adanya palsu, kemudian team opsnal langsung mengamankan pelaku.

Setelah dilakukan pengembangan ternyata di kostnya di Jalan Raya Pemogan Gang Batas Pondok Bambu No. 10 Denpasar Selatan pelaku masih menyimpan Uang palsu pecahan Rp100.000 sebanyak 12 lembar dan pecahan Rp50.000 sebanyak 73 lembar.

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x