RINGTIMES BALI - Pihak Polresta Denpasar menangkap seorang oknum sales manager salah satu Mall di kawasan jalan Imam Bonjol Bali.
Penangkapan dilakukan karena pelaku diduga mencuri dan menggunakan kartu kredit korban yang merupakan WNA asal Korea Selatan senilai Rp38,8 juta.
"Pelaku ini seorang sales manager dan mengakui telah mendapatkan kartu kredit korban yang tertinggal di kasir," ungkap Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Avitus Panjaitan, dilansir dari laman Antara Bali, 3 November 2021.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Bali dan Sekitarnya Tanggal 3 November 2021
Dari keterangan pelaku terungkap jika pelaku memakai kartu kredit korban untuk berbelanja barang-barang yang dipakai pelaku sehingga korab asal Korea Selatan bernama Soonil Park mengalami kerugian Rp38.825.828 yang sudah dipakai pelaku.
Peristiwa ini terjadi saat korban berbelanja handuk di mall yang ada di wilayah Imam Bonjol Denpasar Barat pada 5 Oktober 2021 namun saat selesai melakukan pembayaran dengan kartu kredit korban lupa mengambil kartu kreditnya lagi.
Korban baru sadar kartu kreditnya hilang saat akan melakukan pembayaran di salah satu restoran di Jalan Muh Yamin V Renon Depasar pada 17 Oktober 2021.
Baca Juga: Prostitusi Online Tarif Murah Marak di Denpasar, 2 Mucikari dan 2 Wanita Diamankan
"Korban langsung menelepon bank di Korea dan oleh pihak bank di Korea dijelaskan bahwa kartu kredit milik korban telah digunakan untuk transaksi dari tanggal 5 Oktober 2021 sampai dengan tanggga 16 Oktober 2021 sebesar Rp38.825.828 di berbagai tempat oleh orang yang tidak dikenal," jelas Kapolresta.
Atas laporan korban, pihak Polresta Denpasar berhasil menangkap pelaku berserta barang bukti pada 31 Oktober 2021 di sekitar Jalan Imam Bonjol.