b. Dalam hal kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 5 x 24 jam bagi pelaku perjalanan internasional yang baru menerima vaksin dosis pertama atau selama 3 x 24 jam bagi pelaku perjalanan internasional yang sudah menerima vaksin dosis lengkap.
Baca Juga: Syarat Perjalanan Dalam Negeri Libur Natal dan Tahun Baru 2022
c. Bagi WNI dan WNA dilakukan tes RT-PCR kedua dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Pada hari ke-4 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 5 x 24 jam; atau
2) Pada hari ke-3 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 3 x 24 jam.
Sementara itu dilansir dari instagram @baliairport, berikut persyaratan perjalanan domestik dari dan menuju ke Bali :
Vaksin Covid-19 minimal dosis 1 dan hasil negatif uji tes PCR (3x 24 jam)
Baca Juga: PPKM Level 4 Jawa Bali Diperpanjang, Simak Syarat Penyeberangan Ketapang Gilimanuk
atau
Vaksin Covid-19 dosis 2 dan hasil negatif uji tes antigen (1 x24 jam)