Syarat Penerbangan Terbaru, Domestik Bisa Pakai Antigen, Simak Perjalanan dari dan Menuju ke Bali

- 3 November 2021, 08:33 WIB
Syarat penerbangan terbaru, domestik bisa pakai antigen, karantina bisa selama 3 hari.
Syarat penerbangan terbaru, domestik bisa pakai antigen, karantina bisa selama 3 hari. /Instagram.com/@baliaiport/

b. Dalam hal kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 5 x 24 jam bagi pelaku perjalanan internasional yang baru menerima vaksin dosis pertama atau selama 3 x 24 jam bagi pelaku perjalanan internasional yang sudah menerima vaksin dosis lengkap. 

Baca Juga: Syarat Perjalanan Dalam Negeri Libur Natal dan Tahun Baru 2022

c. Bagi WNI dan WNA dilakukan tes RT-PCR kedua dengan ketentuan sebagai berikut:

1) Pada hari ke-4 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 5 x 24 jam; atau

2) Pada hari ke-3 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 3 x 24 jam.

Sementara itu dilansir dari instagram @baliairport, berikut persyaratan perjalanan domestik dari dan menuju ke Bali :

Vaksin Covid-19 minimal dosis 1 dan hasil negatif uji tes PCR (3x 24 jam)

Baca Juga: PPKM Level 4 Jawa Bali Diperpanjang, Simak Syarat Penyeberangan Ketapang Gilimanuk

atau

Vaksin Covid-19 dosis 2 dan hasil negatif uji tes antigen (1 x24 jam)

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah