PPKM Level 4 Jawa Bali Diperpanjang, Simak Syarat Penyeberangan Ketapang Gilimanuk

- 17 Agustus 2021, 13:14 WIB
PPKM Level 4 Jawa Bali diperpanjang, berikut persyaratan penyeberangan Ketapang Gilimanuk.
PPKM Level 4 Jawa Bali diperpanjang, berikut persyaratan penyeberangan Ketapang Gilimanuk. /Kartika Mahayadnya/Denpasar Update

RINGTIMES BALI – PPKM Level 4 Jawa Bali telah diperpanjang pemerintah hingga 23 Agustus 2021, berikut informasi persyaratan penyeberangan Ketapang Gilimanuk.

Berdasarkan intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021, SE Satgas Covi-19 Nomor 17, SE Menteri Perhubungan RI Nomor 56, dan SE Dirjen Perhubungan No. SE-DRDJ 9 mengatur tentang penyesuaian angkutan penyeberangan.

Dilansir dari ASDP melalui Instagram @infogilimanuk, pengguna jasa yang akan melakukan penyeberangan dari dan akan ke Jawa dan Bali wajib menunjukkan dokumen persyaratan sebagai berikut.

Baca Juga: Luhut Sebut Penanganan Covid-19 Selama PPKM Jawa Bali Menggembirakan, Turun 59 Persen

1. Wajib membawa kartu vaksin, minimal dosis pertama

2. Wajib menunjukkan hasil negatif PCR H-2 atau Antigen minimal H-1

Khusus Lintasan Ketapang Gilimanuk:

Pembatasan mobilitas diperpanjang hingga 23 Agustus 2021, berlaku penumpang pejalan kaki (Dewasa, Anak-anak, Bayi), dan kendaraan angkutan penumpang (Golongan I, II, III, IVA, VA, VIA) hanya diperbolehkan menyeberang sebagai berikut:

Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Pusat Perbelanjaan Hanya Bisa Dimasuki Orang yang Divaksinasi

1. Pelabuhan Ketapang: Waktu 06:00-19:00 WIB

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah