RINGTIMES BALI – PPKM Level 4 Jawa Bali telah diperpanjang pemerintah hingga 23 Agustus 2021, berikut informasi persyaratan penyeberangan Ketapang Gilimanuk.
Berdasarkan intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021, SE Satgas Covi-19 Nomor 17, SE Menteri Perhubungan RI Nomor 56, dan SE Dirjen Perhubungan No. SE-DRDJ 9 mengatur tentang penyesuaian angkutan penyeberangan.
Dilansir dari ASDP melalui Instagram @infogilimanuk, pengguna jasa yang akan melakukan penyeberangan dari dan akan ke Jawa dan Bali wajib menunjukkan dokumen persyaratan sebagai berikut.
Baca Juga: Luhut Sebut Penanganan Covid-19 Selama PPKM Jawa Bali Menggembirakan, Turun 59 Persen
1. Wajib membawa kartu vaksin, minimal dosis pertama
2. Wajib menunjukkan hasil negatif PCR H-2 atau Antigen minimal H-1
Khusus Lintasan Ketapang Gilimanuk:
Pembatasan mobilitas diperpanjang hingga 23 Agustus 2021, berlaku penumpang pejalan kaki (Dewasa, Anak-anak, Bayi), dan kendaraan angkutan penumpang (Golongan I, II, III, IVA, VA, VIA) hanya diperbolehkan menyeberang sebagai berikut:
Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Pusat Perbelanjaan Hanya Bisa Dimasuki Orang yang Divaksinasi
1. Pelabuhan Ketapang: Waktu 06:00-19:00 WIB