RINGTIMES BALI – Syarat perjalanan dalam negeri yang harus diketahui masyarakat menyambut libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Pemberlakukan tersebut bertujuan untuk meningkatkan rasa aman masyarakat saat beraktivitas terkait penyebaran covid-19.
Dilansir dari Instagram @kemenhub151, Satgas Covid-19 telah membuat perubahan persyaratan berpergian dalam Negeri yang harus diperhatikan masyarakat.
Baca Juga: Ribuan Staf Perawat di Prancis Mengundurkan Diri Karena Kelelahan
1. Dari dan ke pulau Jawa dan Bali serta daerah PPKM Level 3 dan 4
- Udara
Jika masyarakat berpergian menggunakan transportasi udara, harus dipersiapkan dokumen kartu vaksin (minimal dosis 1), hasil negatif tes PCR (pengambilan sampel maksimal 3x24 jam).
- Laut, darat, kereta api
Persiapkan dokumen kartu vaksin (minimal dosis 1), hasil negatif tes PCR (pengambilan sampel maksimal 3x24 jam) atau hasil negatif Rapid Test (maksimal 1x24 jam) diambil sebelum keberangkatan.