Syarat Perjalanan Dalam Negeri Libur Natal dan Tahun Baru 2022

- 30 Oktober 2021, 11:56 WIB
Syarat Perjalanan Dalam Negeri menyambut libur Natal dan Tahun Baru 2022.
Syarat Perjalanan Dalam Negeri menyambut libur Natal dan Tahun Baru 2022. /Instagram.com/@kemenhub151

RINGTIMES BALI – Syarat perjalanan dalam negeri yang harus diketahui masyarakat menyambut libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Pemberlakukan tersebut bertujuan untuk meningkatkan rasa aman masyarakat saat beraktivitas terkait penyebaran covid-19.

Dilansir dari Instagram @kemenhub151, Satgas Covid-19 telah membuat perubahan persyaratan berpergian dalam Negeri yang harus diperhatikan masyarakat.

Baca Juga: Ribuan Staf Perawat di Prancis Mengundurkan Diri Karena Kelelahan

1. Dari dan ke pulau Jawa dan Bali serta daerah PPKM Level 3 dan 4

- Udara

Jika masyarakat berpergian menggunakan transportasi udara, harus dipersiapkan dokumen kartu vaksin (minimal dosis 1), hasil negatif tes PCR (pengambilan sampel maksimal 3x24 jam).

- Laut, darat, kereta api

Persiapkan dokumen kartu vaksin (minimal dosis 1), hasil negatif tes PCR (pengambilan sampel maksimal 3x24 jam) atau hasil negatif Rapid Test (maksimal 1x24 jam) diambil sebelum keberangkatan.

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x