Bali Jalani PPKM Level 3, Layanan Publik Dibuka, Usia di Bawah 12 Tahun Dilarang Masuk Mall

- 16 September 2021, 06:20 WIB
Provinsi Bali kini berstatus PPKM Level 3, sejumlah layanan publik dibuka, usia di bawah 12 tahun ilarang masuk mall.
Provinsi Bali kini berstatus PPKM Level 3, sejumlah layanan publik dibuka, usia di bawah 12 tahun ilarang masuk mall. /Dok. Satgas Covid-19 Bali/

RINGTIMES BALI - Status atau level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di provinsi Bali kini turun ke level 3.

Sejumlah kebijakan terkait PPKM level 3 ini diterapkan oleh Gubernur Bali I Wayan Koster termasuk aturan untuk menaati prokes di sejumlah layanan publik seperti mall yang kini sudah dibuka terhitung 14 September 2021.

Perlu dingatkan untuk dapat memasuki mall usia dibawah 12 tahun dilarang dan usia lanjut usia juga dilarang. Selain itu warga sudah mengantongi sertifikat vaksin tahap 2.

Baca Juga: Korban Terseret Arus di Pantai Dreamland Bali Ditemukan Mengapung

Selain kebijakan tersebut, Gubernur I Wayan Koster menetapkan sejumlah peraturan ketat seperti berikut.

Hal ini disebabkan adanya varian virus corona baru bernama Mu. Selain itu indikator diturunkannya status level tersebut disebabkan per 30 Agustus 2021, penambahan kasus baru Covid-19 sudah mulai menurun.

Untuk penambahan kasus harian di bawah 250 kasus perhari, tingkat kesembuhan mencapai angka 3 persen.

Baca Juga: Korban Terseret Arus di Pantai Dreamland Bali Ditemukan Mengapung

"Kasus aktif terus menurun sampai mencapai angka dibawah 3.000 orang (2,5%). Namun kita tetap harus waspada karena tingkat kematian masih tinggi diatas 10 orang perhari," ucap Koster dalam keterangan resminya, Rabu 15 September 20.

Karena itulah, dengan mulai menurunnya kasus baru Covid-19, meningkatnya angka kesembuhan, menurunnya angka perawatan di Rumah Sakit (hospitality rate), dan menurunnya tingkat kematian akibat Covid-19.

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: Pemprov Bali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x