Dengan catatan:
- Pelaku perjalanan orang usia diatas 12 tahun yang tidak bisa vaksin karena penyakit tertentu, menggunakan surat keterangan dari dokter spesialis dari Rumah sakit pemerintah dan hasil uji negatif PCER berlaku 3 x 24 jam
- pelaku perjalanan orang dengan usia di bawah 12 tahun tidak diwajibkan vaksin tetapi melampiran hasil uji tes negatif PCR berlaku 3 x 24 jam
- mengisi e-HAC Indonesia di aplikasi peduliLindungi setelah melakuka check in tiket pesawat udara.***