Syarat Penerbangan Terbaru, Domestik Bisa Pakai Antigen, Simak Perjalanan dari dan Menuju ke Bali

- 3 November 2021, 08:33 WIB
Syarat penerbangan terbaru, domestik bisa pakai antigen, karantina bisa selama 3 hari.
Syarat penerbangan terbaru, domestik bisa pakai antigen, karantina bisa selama 3 hari. /Instagram.com/@baliaiport/

RINGTIMES BALI - Aturan terbaru penerbangan, domestik bisa pakai Antigen, simak dari dan menuju ke Bali. Simak selengkapnya di artikel ini.

Pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan terbaru perihal syarat penerbangan bagi penumpang domestik dan internasional dari dan menuju ke Bali.

Kebijakan tentang penerbangan tersebut tertuang dalam addendum surat edaran bernomor 20 tahun 2021 tentang protokol kesehatan perjalanan internasional pada masa pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19).

Baca Juga: Peraturan Terbaru Mall PPKM Level 3 di Bali, Anak Dibawah 12 Tahun Boleh Masuk, Simak Syaratnya

Berikut syarat lengkapnya berdasarkan Surat edaran yang dikeluarkan kementerian Perhubungan terhitung 2 November 2021:

Seluruh Pelaku Perjalanan Internasional, baik yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) harus mengikuti ketentuan/persyaratan sebagai berikut:

a. Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan internasional serta diwajibkan menjalani karantina selama 5 x 24 jam bagi pelaku perjalanan internasional yang baru menerima vaksin dosis pertama atau selama 3 x 24 jam bagi pelaku perjalanan internasional yang sudah menerima vaksin dosis lengkap, dengan ketentuan sebagai berikut:

Baca Juga: Bali Jalani PPKM Level 3, Layanan Publik Dibuka, Usia di Bawah 12 Tahun Dilarang Masuk Mall

1) Bagi WNI, yaitu Pekerja Migran Indonesia (PMI), Pelajar/mahasiswa, atau Pegawai Pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi WNI Pelaku Perjalanan Internasional dengan biaya ditanggung oleh pemerintah.

2) Bagi WNI diluar kriteria sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan bagi WNA, termasuk diplomat asing, diluar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing menjalani karantina di tempat akomodasi karantina.

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x