Selain Ni Putu Eka, staf khusus Bupati Tabanan Dewa Nyoman Wiratmaja, Kepala Bapelitbang Ida Bagus Wiratmaja hingga Kepala Bakueda Tabanan pernah menjalani pemeriksaan dan Sekda Tabanan yang dulunya dijabat I Nyoman Wirna Ariwangsa juga menjalani pemeriksaan.
Terungkap ada kejanggalan dalam kasus ini dimana dana insentif daerah tahun 2018 senilai Rp51 miliar itu tanpa lelang atau tender, padahal seharunya aturannya harus melalui proses tender dan bukan penunjukkan langsung.
Kepala Dinas PUPRPKP Tabanan I Made Yudiana, saat dikonfirmasi membenarkan penyidik KPK telah melakukan penggeledahan dan menyita sejumlah dokumen di kantornya.
Hal ini terkait tindak lanjut OTT di Kementerian Keuangan beberapa waktu lalu dan diduga adanya keterlibatan dari pejabat daerah Pemkab Tabanan.
"Sehingga beliau bapak-bapak tadi melakukan dengan pengeledahan dan penyitaan dokumen-dokumen yang diduga ada kaitannya dengan pokok perkara OTT," tandasnya.
Diduga dana DID tersebut digunakan untuk proyek fisik seperti pembangunan jalan, fasilitas publik dan proyek fisik lainnya.***(Genta Sugiwa/tabananbali.pikiran-rakyat.com)