Proyek DID Rp51 Miliar Seret Nama Eks Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti, KPK Obok-obok 3 Kantor Dinas

- 2 November 2021, 10:20 WIB
Proyek DID Rp51 Miliar seret nama eks Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti, KPK Obok-obok 3 kantor dinas.
Proyek DID Rp51 Miliar seret nama eks Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti, KPK Obok-obok 3 kantor dinas. /Kartika Mahayadnya/Denpasar Update/

Selain Ni Putu Eka, staf khusus Bupati Tabanan Dewa Nyoman Wiratmaja, Kepala Bapelitbang Ida Bagus Wiratmaja hingga Kepala Bakueda Tabanan pernah menjalani pemeriksaan dan Sekda Tabanan yang dulunya dijabat I Nyoman Wirna Ariwangsa juga menjalani pemeriksaan.

Baca Juga: Novel Baswedan Ungkap Korupsi Bansos Covid-19, Denny Darko: Ada Tawar Menawar Kedudukan dengan Jokowi

Terungkap ada kejanggalan dalam kasus ini dimana dana insentif daerah tahun 2018 senilai Rp51 miliar itu tanpa lelang atau tender, padahal seharunya aturannya harus melalui proses tender dan bukan penunjukkan langsung.

Kepala Dinas PUPRPKP Tabanan I Made Yudiana, saat dikonfirmasi membenarkan penyidik KPK telah melakukan penggeledahan dan menyita sejumlah dokumen di kantornya.

Hal ini terkait tindak lanjut OTT di Kementerian Keuangan beberapa waktu lalu dan diduga adanya keterlibatan dari pejabat daerah Pemkab Tabanan.

Baca Juga: Polres Tabanan Tangkap Wanita Asal Lumajang Terduga Mucikari, Tawarkan Anak Dibawah Umur Lewat Sosmed

"Sehingga beliau bapak-bapak tadi melakukan dengan pengeledahan dan penyitaan dokumen-dokumen yang diduga ada kaitannya dengan pokok perkara OTT," tandasnya.

Diduga dana DID tersebut digunakan untuk proyek fisik seperti pembangunan jalan, fasilitas publik dan proyek fisik lainnya.***(Genta Sugiwa/tabananbali.pikiran-rakyat.com)

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: Tabanan Bali PRMN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah