RINGTIMES BALI - Terkait bunuh diri eks BPN Bali Tri Nugraha, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memerintahkan, Jaksa Agung Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung (Kejakgung) turun tangan melakukan penyelidikan internal terhadap dugaan korupsi yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Senin 31 Agustus 2020.
Menurutnya, penyelidikan internal tersebut diperlukan sebagai tanggung jawab institusinya untuk memastikan penanganan perkara terhadap tersangka dilakukan dengan prosedur yang benar.
"Jaksa Agung Muda Pengawasan, harus melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terkait dalam insiden itu," kata Burhanuddin, Selasa 1 September 2020.
Baca Juga: 'Dor', Tembakan di Dada Kirinya Sebabkan Eks Kepala BPN Ini Tewas
Selain itu, katanya harus dipastikan tak terjadi penyimpangan oleh para jaksa di Kejati Bali dalam penanganan perkara, yang memicu tersangka tersebut bunuh diri.
"Untuk mememastikan, apakah terdapat pelanggaran SOP atau tidak yang dilakukan tim penyidik Kejaksaan Tinggi Bali," tuturnya.
Dari laporan Kejati Bali yang diterima Kejakgung di Jakarta, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Hari Setiyono menerangkan, insiden bunuh diri Tri Nugraha terjadi pada Senin 31 Agustus 2020 malam.
Baca Juga: Aturan Baru MA, Korupsi di Atas 100 Juta di Hukum Seumur Hidup
Tersangka diketahui sebagai mantan kepala Badan Pertanahan (BPN) Bali.
Sebelum bunuh diri, ia mengatakan, tersangka diduga terlibat dalam dugaan perkara korupsi dan pencucian uang di BPN Denpasar, dan Badung.