Mensos Juliari Korupsi Bansos Covid-19, Kemensos Beri Akses Penuh terhadap Proses Hukum di KPK

- 12 Desember 2020, 15:15 WIB
Mensos Juliari Korupsi Bansos Covid-19, Kemensos  Beri Akses Penuh terhadap Proses Hukum di KPK
Mensos Juliari Korupsi Bansos Covid-19, Kemensos Beri Akses Penuh terhadap Proses Hukum di KPK /kemsos.go.id/

RINGTIMES BALI - Kementerian Sosial sangat prihatin terhadap proses hukum yang saat ini menjerat Menteri Sosial (Mensos) Juliari P.Batubara yang kini menjadi tersangka bansos Covid-19 di KPK.

Kemensos pun memastikan untuk bekerja sama penuh serta membuka akses informasi yang diperlukan oleh lembaga anti rasuah itu.

Sekjen Kemensos Hartono Laras menjelaskan, upaya ini terkait dengan langkah KPK yang diawali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap sejumlah orang.

Baca Juga: www.prakerja.go.id Login, Isi Surveimu Peserta Semua Gelombang Kartu Prakerja 3 Hari Lagi Hangus

Termasuk salah satunya oknum pejabat di Kementerian Sosial dan juga telah menetapkan tersangka kepada beberapa orang termasuk Mensos Juliari yang diduga melakukan korupsi dana bansos Covid-19 untuk penyaluran Jabodatebek.

"Hal ini sebagai bentuk keseriusan dan dukungan kami dalam upaya Pemberantasan Korupsi," kata Hartono di Kemensos dikutip dari website kemsos.go.id, Sabtu 12 Desember 2020.

Hartono mengaku prihatin dan sangat terpukul di tengah upaya Kemensos untuk terus bekerja keras melaksanakan tugas dan amanah khususnya dalam menyalurkan bansos di tengah pandemi Covid-19 yang kita hadapi.

Baca Juga: Cara Dapat Bantuan KIP SiPintar dari Kemdikbud, Lapor ke Sini dan Segera Ajukan

"Hampir 9 bulan terakhir ini, kami beserta seluruh jajaran tanpa mengenal lelah untuk memastikan bansos disalurkan secara cepat, tepat sasaran serta mematuhi prinsip akuntabilitas," kata Hartono.

"Sejak awal kami telah meminta APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) baik Inspektorat Jenderal Kemensos maupun BPKP, dan aparat penegak hukum untuk melakukan pendampingan dan pengawalan serta pendampingan dalam pengelolaan anggaran bantuan sosial ini yaitu dengan Polri, Kejaksaan Agung, termasuk dengan Komisi Pemberantasan Korupsi. Hal ini karena kami mengelola anggaran yang besar," ucapnya.

Halaman:

Editor: Dian Effendi

Sumber: kemsos.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x