Tidak hanya itu, pemerintah juga melarang para ASN untuk mengambil cuti pada hari libur nasional.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pan RB Nomor 13/2021 mengenai Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021.
Baca Juga: Lurah Duri Kepa Jakarta Barat Diduga Pinjam Uang untuk Bayar Honor RT, DPRD Minta Dinonaktifkan
“Kebijakan dilakukan untuk membatasi pergerakan orang yang lebih masif menjelang libur akhir tahun,” ucapnya.
Adapun syarat perjalanan bagi masyarakat yang berpegia pada periode libur tesebut.
Jika yang bepergian dengan moda transportasi, minimal sudah menerima vaksin dosis pertama. Bagi transportasi udara, para penumpang harus mempunyai surat negatif PCR Test sebagai salah satu syarat.
Baca Juga: Waspada Pinjol Ilegal Lewat Aplikasi, Korban Ungkap Dapat Teror, Foto, dan Data Disebar
Bagi transportasi darat, para penumpang harus mempunya surat negatif pada test antigen.
Pada sejumlah titik lokasi utama, seperti Gereja saat perayaan Natal, tempat perbelanjaan dan destinasi wisata lokasi dilakukan pengawasan dan pengetatan protokol kesehatan.
Serta penggunaan Aplikasi PeduliLindungi harus dimaksimalkan pada tempat-tempat umum sebagai pengawasan serta tracing pada masyarakat.