Pemerintah Hapus Cuti Bersama untuk Cegah Covid-19 Gelombang Tiga

- 29 Oktober 2021, 17:35 WIB
Ilustrasi, pemerintah menghapus cuti bersama untuk mencegah Covid-19 Gelombang tiga.
Ilustrasi, pemerintah menghapus cuti bersama untuk mencegah Covid-19 Gelombang tiga. /PIXABAY/8471648

RINGTIMES BALI – Pemerintah memastikan kebijakan akan penghapusan cuti bersama pada akhir tahun.

Hal ini dilakukan guna melindungi masyarakat dan mencegah potensi adanya Covid-19 gelombang ketiga yang terjadi pada libur panjang Natal serta Tahun baru.

“Pandemi Covid-19 belum hilang. Untuk itu, pemerintah mengambil langkah dan kebijakan ini,” ucap Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate dikutip dari Antara 29 Oktober 2021

Baca Juga: KPR Umum Jadi MLT, Kemnaker Pastikan Kesejahteraan Pekerja Lewat JHT

“Agar potensi peningkatan mobilitas dan aktivitas menjelang momentum akhir tahun dan Natal 2021 tetap sejalan dengan upaya pengendalian pandemi,” tambahnya melalui siaran pers.

Selain itu, Johnny juga mengatakan bahwa pemerintah berharap kepada masyarakat untuk memahami kebijakan tersebut.

Serta menghimbau agar masyarakat untuk tidak pulang kampung ataupun bepergian dengan tujuan yang tidak mendesak.

Baca Juga: Anies Baswedan Siapkan Mitigasi Kawasan Hadapi Ancaman Badai La Nina

Pemerintah telah memangkas cuti bersama pada tanggal 24 Desember 2021 yang tertuang pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 712/2021, Nomor 1/2021, Nomor 3/2021 perihal soal Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x