RINGTIMES BALI – Pemerintah memastikan kebijakan akan penghapusan cuti bersama pada akhir tahun.
Hal ini dilakukan guna melindungi masyarakat dan mencegah potensi adanya Covid-19 gelombang ketiga yang terjadi pada libur panjang Natal serta Tahun baru.
“Pandemi Covid-19 belum hilang. Untuk itu, pemerintah mengambil langkah dan kebijakan ini,” ucap Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate dikutip dari Antara 29 Oktober 2021
Baca Juga: KPR Umum Jadi MLT, Kemnaker Pastikan Kesejahteraan Pekerja Lewat JHT
“Agar potensi peningkatan mobilitas dan aktivitas menjelang momentum akhir tahun dan Natal 2021 tetap sejalan dengan upaya pengendalian pandemi,” tambahnya melalui siaran pers.
Selain itu, Johnny juga mengatakan bahwa pemerintah berharap kepada masyarakat untuk memahami kebijakan tersebut.
Serta menghimbau agar masyarakat untuk tidak pulang kampung ataupun bepergian dengan tujuan yang tidak mendesak.
Baca Juga: Anies Baswedan Siapkan Mitigasi Kawasan Hadapi Ancaman Badai La Nina
Pemerintah telah memangkas cuti bersama pada tanggal 24 Desember 2021 yang tertuang pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 712/2021, Nomor 1/2021, Nomor 3/2021 perihal soal Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.