Satgas Bali Langsung Deportasi Wisatawan jika Langgar Karantina

- 28 Oktober 2021, 16:25 WIB
Ilustrasi, Satgas Bali akan langsung melakukan deportasi bagi wisatawan yang melanggarkarantina.
Ilustrasi, Satgas Bali akan langsung melakukan deportasi bagi wisatawan yang melanggarkarantina. /PIXABAY/ Наркологическая Клиника

RINGTIMES BALI – Saat ini penerbangan internasional sudah dibuka untuk pariwisata, Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali I Made Rentin akan langsung melakukan deportasi bagi wisatawan yang melanggar ketentuan karantina.

Bali menjadi salah satu daerah yang dipromosikan Kemenparekraf saat pembukaan penerbangan internasional.

Hal itu harus menjadi perhatian untuk tetap menerapkan protokol kesehatan di tempat pariwisata seperti Bali.

Baca Juga: Penerbangan Internasional Dibuka, Kemenparekraf Promosikan Bali dan Kepri

“Terhadap WNA yang melanggar prokes langar aturan langung dideportasi,”jelas I Made Rentin dikutip dari Antara pada 28 Oktober 2021.

Saat ini I Made Rentin menjelaskan, Satgas Bali suga mempersiapkan 55 hotel dengan total 11.734 kamar untuk proses karantina para wisatawan asing.

Setiap tempat karantina akan dijaga ketat oleh Satgas agar meminimalisir kejadian langar prokes yang tidak diinginkan.

Baca Juga: Tiongkok Hibahkan 1 Juta Dosis Vaksin Sinovac ke Indonesia

“Selama 24 jam dilakukan pengetatan dan di tempat karantina ada pos kesehatan dan klinik kesehatan hotel,” jelas I Made Rentin sebagai pesiapan tempat karantia bagi wisatawan.

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x