“Tiap hotel punya kewajiban untuk menyiapkan satgas local dengan komandannya yang koordinasi dengan TNI-Polri di hotel,”jelasnya.
Pengetatan protokol kesehatan dan karantina dilakukan untuk meminimalisir penyebaran Covid-19, sehingga tidak ada penyebaran di tempat wisata.
Baca Juga: Dua Korban KM Liberty 1 Ditemukan Kapal SPOB Seroja 01, Satu Meninggal
Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah KemenkumHAM Bali Jamaruli Maniuruk mengatakan, jika ada WNA yang tidak bersedia karantina, maka tidak akan diberi akses masuk ke wilayah Bali.
“Pelanggaran karantina tidak masuk dalam pelanggaran imigrasi melainkan pelanggaran protokol kesehatan,” jelas Jamaruli Maniuruk.
Jika ditemukan ada pelanggaran dalam protokol kesehatan, akan ditindak secara tegas agar tidak berada di wilayah Bali.***