RINGTIMES BALI – Mulai 13 November 2021, Pemerintah DKI Jakarta akan memberlakukan tilang uji emisi bagi kendaraan roda empat dan roda dua.
Pemberlakuan tilang tersebut dilakukan untuk mengurangi polusi udara yang disebabkan oleh asap kendaraan.
Pengguna jalan yang melanggar peraturan tersebut bisa dikenakan Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga: 22 Tersangka Pemalsu Vaksin di Karangasem Bali Tertangkap, Uang Tunai Ditemukan
“Sanksi tilang akan diberikan melalui Razia kendaraan bermotor,” jelas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo dikutip dari ANTARA pada 28 Oktober 2021.
Denda yang dikenakan kepada pelanggar untuk roda dua yaitu Rp 250.000 dan untuk roda empat yaitu Rp 500.000
Setiap kendaraan bermotor yang sudah melakukan uji emisi akan mendapatkan surat keterangan yang mencantumkan bahwa kendaraan tersebut lulu dari uji emisi atau tidak.
Baca Juga: Kronologi Kasus Pengeroyokan Viral di Lumintang Denpasar, Diduga Modus Penipuan Mobil Murah
Pengecekan pada kendaraan untuk mengetahui uji emisi bisa dilakukan melalui online dengan menginput nomor kendaraan, maka akan ada pemberitahuan bahwa kendaraan itu sudah melakukan uji emisi atau belum.