Baca Juga: Kapal KM Bali Permai-169 Hilang Dua Bulan di Samudera Hindia, Keluarga Mendadak Persoalkan
Berikut penggunaan aplikasi tersebut dalam penerapan protokol kesehatan di pusat perbelanjaan/mal di kawasan Bali.
Para pengunjung wajib melakukan check in dengan aplikasi PL, kemudian diperiksa suhu badannya di pintu masuk, lalu mendapatkan barcode sesuai riwayat vaksinasi dan test Covid-19.
1. Barcode hijau untuk pengunjung yang sudah vaksin (minimal dosis pertama), bukan kasus Covid-19, dan bukan kontak erat. Mereka diperbolehkan masuk mal dengan standar prokes hijau.
Baca Juga: 8 Kabupaten Kota di Bali Per Rabu 8 September Status Zona Orange, Kasus Kematian Harian Tinggi
2. Barcode kuning untuk pengunjung yang belum vaksin, bukan kasus Covid-19, dan bukan kontak erat, mereka tidak diizinkan masuk mal.
3. Terakhir, adalah pengunjung dengan barcode merah yang tidak diperbolehkan masuk mal, bagi pengunjung yang memiliki kasus Covid-19 dan kontak erat.***