Pelaku Penganiayaan di Denpasar Ditangkap di Pemaron Buleleng, Motif Tidak Terima Pacarnya Dilirik

- 8 September 2021, 13:10 WIB
Pria asal Pemaron Buleleng I Gusti Ngurah Karna ditangkap Polsek Denpasar Selatan akibat lakukan penganiayaan.
Pria asal Pemaron Buleleng I Gusti Ngurah Karna ditangkap Polsek Denpasar Selatan akibat lakukan penganiayaan. /Dok. Polsek Denpasar Selatan

RINGTIMES BALI - Tidak terima pacarnya dilirik pria lain, seorang pria asal Pemaron, Buleleng bernama I Gusti Ngurah Agung Karna ditangkap usai melakukan penganiayaan kepada korban  RJB, 24 tahun di Mini Market UD Aryawan, Jalan Pulau Bungin, Pedungan, Denpasar Selatan.

Polsek Denpasar Selatan mengamankan pelaku yang tinggal sementara di Jalan Saelus, Pedungan, Denpasar Selatan ini di kampung asalnya di Pemaron pada Senin 6 September 2021.

Motif pelaku melakukan penganiayaan kepada korban akibat masalah sepele yaitu pacar pelaku yang diduga dipandang sedemikian rupa oleh korban.

Baca Juga: 3,2 Juta Warga Bali Sudah Vaksin, Program Vaksinasi Tetap Digenjot

Kronologi menyebutkan, bahwa sekira pukul 03.00 wita korban dan saksi I Gede Suariawan, 24 tahun seorang mahasiswa datang ke TKP untuk membeli makan.

Berselang 15 menit saksi membayar makanan, kemudian datang pelaku berboncengan dengan cewek masuk ke ATM, keluar dari ATM pelaku sempat menaiki sepeda motornya namun balik lagi memarkir sepeda motornya dan bertanya kepada saksi dengan nada tinggi.

"Engken ci? Kepada saksi, yang di jawab oleh saksi 'ten bli tiang nak makan', kemudian pelaku menunjuk korban sambil bertanya engken ci meleng-meleng?

Salah satu barang bukti yang diamankan petugas adalah rantai kalung.
Salah satu barang bukti yang diamankan petugas adalah rantai kalung. Dok. Polsek Denpasar Selatan

Baca Juga: Skema Pariwisata Essential Travel Bali Terus Digodok, Wacanakan Undang Diplomat

Di jawab oleh korban yang ade sing meleng, yang nak makan.

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: Polsek Denpasar Selatan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x