RINGTIMES BALI - Terhitung tanggal 7 September 2021 Pemerintah Provinsi Bali mewajibkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi dalam beberapa aktivitas masyarakat.
Ada 6 sektor yang menjadi fokus pemanfaatan aplikasi PeduliLindungi dalam hal skrining, yaitu:
1. Perdagangan (pusat perbelanjaan, pasar modern dan pasar tradisional).
2. Transportasi (darat, laut, udara).
3. Pariwisata (hotel, restoran, event/pertunjukan).
4. Kantor/Pabrik (pemerintah, swasta, bank, pabrik besar, UMKM/IRT).
5. Keagamaan (masjid, gereja, wihara, pura, kegiatan keagamaan).
6. Pendidikan (PAUD, SD, SMP/SMA, Perguruan Tinggi).
Agar dapat melakukan aktivitas seperti biasa masyarakat diminta sudah melaksanakan vaksin tahap kedua.