Bali Wajibkan Warganya Download Aplikasi PeduliLindungi, Berikut 6 Sektor yang Dibidik

- 12 September 2021, 07:10 WIB
Pemerintah provinsi Bali mewajibkan warganya untuk download Aplikasi PeduliLindungi, berikut 6 sektor yang dibidik.
Pemerintah provinsi Bali mewajibkan warganya untuk download Aplikasi PeduliLindungi, berikut 6 sektor yang dibidik. /

RINGTIMES BALI - Terhitung tanggal 7 September 2021 Pemerintah Provinsi Bali mewajibkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi dalam beberapa aktivitas masyarakat.

Ada 6 sektor yang menjadi fokus pemanfaatan aplikasi PeduliLindungi dalam hal skrining, yaitu:

1. Perdagangan (pusat perbelanjaan, pasar modern dan pasar tradisional).

Baca Juga: Polresta Denpasar Gelar Hari Raya Tumpek Landep Dimaknai sebagai Tonggak Penajaman, Citta, Budhi dan Manah

2. Transportasi (darat, laut, udara).

3. Pariwisata (hotel, restoran, event/pertunjukan).

4. Kantor/Pabrik (pemerintah, swasta, bank, pabrik besar, UMKM/IRT).

5. Keagamaan (masjid, gereja, wihara, pura, kegiatan keagamaan).

6. Pendidikan (PAUD, SD, SMP/SMA, Perguruan Tinggi).

Agar dapat melakukan aktivitas seperti biasa masyarakat diminta sudah melaksanakan vaksin tahap kedua.

Baca Juga: Kapal KM Bali Permai-169 Hilang Dua Bulan di Samudera Hindia, Keluarga Mendadak Persoalkan

Berikut penggunaan aplikasi tersebut dalam penerapan protokol kesehatan di pusat perbelanjaan/mal di kawasan Bali.

Para pengunjung wajib melakukan check in dengan aplikasi PL, kemudian diperiksa suhu badannya di pintu masuk, lalu mendapatkan barcode sesuai riwayat vaksinasi dan test Covid-19.

1. Barcode hijau untuk pengunjung yang sudah vaksin (minimal dosis pertama), bukan kasus Covid-19, dan bukan kontak erat. Mereka diperbolehkan masuk mal dengan standar prokes hijau.

Baca Juga: 8 Kabupaten Kota di Bali Per Rabu 8 September Status Zona Orange, Kasus Kematian Harian Tinggi

2. Barcode kuning untuk pengunjung yang belum vaksin, bukan kasus Covid-19, dan bukan kontak erat, mereka tidak diizinkan masuk mal.

3. Terakhir, adalah pengunjung dengan barcode merah yang tidak diperbolehkan masuk mal, bagi pengunjung yang memiliki kasus Covid-19 dan kontak erat.***

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: Pemprov Bali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah