Syarat Baru Naik Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal di Masa Perpanjangan PPKM Darurat

- 12 Agustus 2021, 19:40 WIB
peraturan baru naik kereta api
peraturan baru naik kereta api /Instagram.com/@kai121_

RINGTIMES BALI - Satgas Covid-19 kembali memperbaharui persyaratan naik Kereta Api Indonesia di masa perpanjang PPK darurat yang terhitung mulai 10 Agustus hingga 16 Agustus 2021 mendatang. 

PT Kereta Api Indonesia (Persero) memgumkan kembali berbagai aturan melakukan pemberangkatan dengan jalur transportasi Kereta Api Indonesia jalur Jawa-Sumatera. 

Aturan di masa PPKM darurat ini tertuang dalam SE nomor 17 tahun 2021 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19 yang harus diterapkan oleh seluruh masyarakat. 

Baca Juga: Pemkot Denpasar Buka Posko Dapur Umum Bantu Masyarakat Selama PPKM Darurat

Dilansir dari aku Instagram @Kai121, berikut adalah syarat baru naik kereta Api Indonesia (Persero) jarak jauh. 

1. Menunjukkan kartu vaksin menimal dosis pertama.

2. Menunjukkan hasil negatif skrining covid-19 dengan Rapid test PCR (2 x 24 jam) dan Rapid test Antigen (1 x 24 jam)

3. Penumpang mulai umur 12 tahun, wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif skrining covid-19 berupa Rapid test PCR atau Antigen. 

Baca Juga: PPKM Level 4 Jawa Bali Diperpanjang, PPDN ke Bali Wajib Tunjukkan Hasil Swab PCR Negatif

4. Penumpang yang belum melakukan vaksinasi dengan kondisi kesehatan dan pernyakit komorbid, wajib melampirkan surat keterangan Dokter dari rumah sakit.

5. Anak-anak dibawah umur 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri antar batas wilayah provinsi/kabupaten/kota. 

Berikut adalah syarat perjalanan gunakna Kereta Api Indonesia jalur lokal.

1. Perjalanan Kereta Api Jarak dekat/lokal, komuter dan aglomerasi hanya diperuntukkan untuk pekerja kantoran sektor essential dan kritikal. 

Baca Juga: PPDN Wajib Tunjukkan SWAB PCR Negatif saat Berkunjung ke Bali di Masa PPKM

2. Menunjukkan surat tanda registrasi pekerja (STRP) atau surat keterangan yang ditandatangani pemimpin.

Adanya peraturan baru dari kebijakan penggunaan jalur transportasi darah yakni Kereta Api haruslah dipatuhi dan tidak untuk dilanggar. 

Selain itu tetap mematuhi protokol kesehatan dengan menerapkan 5M untuk memutuskan rantai penyebaran covid-19.***

Editor: I GA Putu Yuliani Dewi

Sumber: kai.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah