RINGTIMES BALI – Pemerintah memutuskan untuk kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 mulai 10 Agustus sampai dengan 16 Agustus 2021 mendatang.
Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Panjaitan dalam Konferensi Pers yang dilakukan secara Virtual.
“Untuk itu atas Arahan Presiden RI maka PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa Bali akan diperpanjang sampai tanggal 16 Agustus 2021,” ujar Luhut
Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang Hingga 16 Agustus 2021, 26 Kabupaten Turun Menjadi Level 3
Luhut sebelumnya telah menyampaikan bahwa evaluasi terkait kasus Covid-19 dan penerapan PPKM di Jawa Bali akan dilakukan setiap minggu sekali.
Dengan adanya perbaikan dan beberapa wilayah yang mengalami penurunan laju Covid-19 dan kasus kematian membuahkan hasil yaitu terdapat 26 kota yang semula di level 4 kini turun di level 3.
Meski telah mengalami perbaikan dan penurunan, pemerintah masih terus waspada sehingga aktivitas masyarakat akan dilakukan secara bertahap dengan beberapa penyesuaian.
Baca Juga: Luhut Sebut Penanganan Covid-19 Selama PPKM Jawa Bali Menggembirakan, Turun 59 Persen
"Dalam perpanjangan PPKM mulai 10 Agustus ini terdapat dua roadmap penyesuaian, yaitu sektor perbelanjaan mall dan industri esensial yang Berbasis ekspor atau penunjanganya," Ujar Luhut