RINGTIMES BALI - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 resmi diperpanjang mulai 10 Agustus sampai dengan 16 Agustus 2021.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung Menteri Luhut Panjaitan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi pada Senin, 9 Agustus 2021 melalui Konferensi Pers Virtual di Kanal Youtube Sekretariat Presiden.
PPKM Level 4 ini telah mengalami beberapa kali perpanjangan yaitu dari 20 Juli sampai 25 Juli 2021, kemudian dilanjut lagi dari 26 sampai 2 Agustus 2021, dan dari 2 Agustus sampai dengan 9 Agustus 2021.
Baca Juga: Login cekbansos.kemensos.go.id Segera, Berikut Daftar Bansos di Masa PPKM Darurat
Keputusan ini ditetapkan dengan melihat perkembangan kasus Covid-19 yang bertujuan untuk membatasi aktivitas-aktivitas masyarakat di wilayah berpotensi tinggi tertular virus Corona.
“Untuk itu atas Arahan Presiden RI maka PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa Bali akan diperpanjang sampai tanggal 16 Agustus 2021,” ujar Luhut
Lebih lanjut, Menteri Kemaritiman dan Investasi menyampaikan ketetapan tersebut akan dituangkan dalam instruksi Mendagri dengan lebih detail.
Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Dinar Candy Tandai Jokowi, Merasa Stres hingga Ancam Turun ke Jalan Pakai Bikini
“Dalam keputusan detail ini pun kami telah berkomunikasi dengan cermat dengan pihak misalnya asosiasi mall, perindustrian, dan sebagainya,” ujarnya