Satgas Covid-19 Keluarkan Aturan Perjalanan Udara bagi WNA Masuk Indonesia

- 11 Agustus 2021, 13:10 WIB
Ilustrasi Satgas Covid-19 mengeluarkan aturan perjalanan udara bagi WNA yang akan masuk Indonesia.
Ilustrasi Satgas Covid-19 mengeluarkan aturan perjalanan udara bagi WNA yang akan masuk Indonesia. /Pexels

Pelaku perjalanan dapat melakukan tes PCR pembanding pada hasil pemeriksaan kedua dengan mengisi form dari Kementerian Kesehatan.

Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang Hingga 16 Agustus 2021, 26 Kabupaten Turun Menjadi Level 3

Pemeriksaan tes PCR pembanding dilakukan di rumah sakit yang telah ditetapkan. Sementara untuk di daerah, dapat dilakukan di fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah.

Kebijakan berlaku mulai tanggal 11 Agustus 202 dan kebijakan ini nantinya akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan terakhir atau hasil evaluasi dari kementerian atau lembaga terkait.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menyatakan, juga akan menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30-32 Tahun 2021 dan SE Satgas Nomor 17 dan 18 tahun 2021.

Baca Juga: PPKM Darurat Diperpanjang, Pemprov Bali Beri Bantuan 250 Ton Beras untuk Warga Terdampak

Pihak Kementerian Perhubungan juga melakukan penyesuaian dengan menerbitkan dua SE Kemenhub hanya pada transportasi udara.

Dalam aturan itu menyebutkan penumpang pesawat udara wajib untuk mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada saat reservasi tiket.

Aturan tersebut juga mewajibkan penumpang pesawat agar menggunakan akses Sistem Informasi Satu Data Covid-19 di Peduli Lindungi.***

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah