Tak Pakai Masker saat PPKM Darurat, 7 WNA di Bali Didenda Rp1 Juta per Orang

- 14 Juli 2021, 21:15 WIB
WNA yang melanggar protokol kesehatan (prokes) kembali ditindak oleh petugas gabungan Polda Bali saat PPKM Darurat
WNA yang melanggar protokol kesehatan (prokes) kembali ditindak oleh petugas gabungan Polda Bali saat PPKM Darurat /Polda Bali/

RINGTIMES BALI - Sejumlah warga negara asing (WNA) yang melanggar protokol kesehatan (prokes) kembali ditindak oleh petugas gabungan Polda Bali saat PPKM Darurat diberlakukan.

Seperti hari ini Rabu 14 Juli 2021 Dirpamobvit Polda Bali, Kombes Pol Harri Sindu Nugroho, melaksanakan penindakkan terhadap WNA yang melanggar protokol kesehatan yaitu tidak menggunakan masker di Canggu dan di Ubud, kabupaten Gianyar.

Dalam razia tersebut 7 orang warga asing terjaring petugas, dimana 3 WNA di kawasan Ubud dan 4 WNA di kawasan Canggu.

Baca Juga: PPKM Darurat, Jam Operasional Layanan Penyeberangan di Gilimanuk Dibatasi

Masing-masing ditindak dan langsung diberikan hukuman denda berupa membayar uang Rp1 juta per orang.

Sebelumnya, petugas gabungan telah berhasil menjaring sejumlah warga asing yang melanggar prokes sehingga jika dijumlahkan sejak tanggal 11 Juli sampai dengan 13 Juli yang lalu ada 22 orang WNA dikenakan denda sebesar 1 juta rupiah.

"3 orang diantaranya direkomendasikan untuk dideportasi," ungkap Kombes Pol Harri Sindu Nugroho dalam keterangannya Rabu 14 Juli 2021.

Baca Juga: PPKM Darurat, 3 WNA Dideportasi Imigrasi Bali Akibat Langgar Prokes di Badung

Dirpamobvit Polda Bali mengingatkan agar para WNA yang berada di Bali, baik pemegang visa kunjungan, KITAS maupun KITAP agar tetap mematuhi protokol kesehatan dimanapun berada.

Sebagaimana diketahui, pemerintah provinsi Bali telah menerapkan PPKM Darurat terhitung tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang. 

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: polda bali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x