Satgas Covid-19 Keluarkan Aturan Perjalanan Udara bagi WNA Masuk Indonesia

- 11 Agustus 2021, 13:10 WIB
Ilustrasi Satgas Covid-19 mengeluarkan aturan perjalanan udara bagi WNA yang akan masuk Indonesia.
Ilustrasi Satgas Covid-19 mengeluarkan aturan perjalanan udara bagi WNA yang akan masuk Indonesia. /Pexels

RINGTIMES BALI – Pemerintah melalui Satgas Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional.

Dalam SE tersebut regulasinya disesuaikan dengan aturan PPKM level 1-4 bagi WNA yang menggunakan jalur udara.

Pada SE terbaru disebutkan bahwa aturan ketentuan tidak memiliki perbedaan yang jauh dengan aturan sebelumnya.

Baca Juga: Luhut Sebut Penanganan Covid-19 Selama PPKM Jawa Bali Menggembirakan, Turun 59 Persen

“Surat edaran ini selaras dengan ketentuan PPKM yang mulai berlaku hari ini. Pelaku perjalanan mesti diatur agar mobilitas yang terjadi tidak menjadi sumber penularan baru Covid-19,” kata Jubir Satgas Covid-19 Prof Wiku Adisasmito dikutip dari Antara, 11 Agustus 2021.

Sejumlah aturan yang diubah adalah tentang persyaratan testing yang telah disamakan untuk semua level di setiap daerah.

Saat ini semua daerah dapat menggunakan maksimal 2x24 jam PCR atau tes antigen maksimal 1x24 jam.

Baca Juga: PPKM Level 4 Jawa Bali Diperpanjang, PPDN ke Bali Wajib Tunjukkan Hasil Swab PCR Negatif

Kemudian untuk persyaratan surat vaksinasi, minimal menggunakan dosis pertama dan berlaku di semua level daerah.

Disebutkan juga bagi WNA yang belum divaksin dapat dilayani vaksinasinya di Indonesia adalah warga yang berusia 12 hingga 17 tahun serta pemegang KITAS dan KITAP.

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x