RINGTIMES BALI – Pemprov Bali mulai memberlakukan SE No 11 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 yang akan berakhir tanggal 25 Juli 2021 mendatang.
Kini PPKM yang semula Darurat diganti menjadi level 3 dengan sejumlah aturan baru yang diberikan kelonggaran.
Namun sejumlah sektor lainnya dalam PPKM level 3 ini tidak luput dan tetap menjadi prioritas dan penerapannya masih diberlakukan secara ketat.
Baca Juga: Rakyat Tunggu Janji Jokowi, PPKM Darurat Diperpanjang 5 Hari dengan Syarat
Berikut detail Surat Edaran terbaru yang mulai diberlakukan hari ini hingga tanggal 25 Juli.
1. PPKM berlaku bagi 9 kabupaten/kota di Bali dengan kriteria level 3 dan berikut sektor - sektor yang diberi kelonggaran:
- Kegiatan pada sektor non esensial dapat beroperasi dengan karyawan/pegawai bekerja di kantor/toko/warung sebanyak 25 persen, lebih mengutamakan tranksaksi secara online, dengan menerapkan prokes ketat dan jam operasional dibatasi sampai pukul 21.00 WITA.
Baca Juga: PPKM Darurat Resmi Diperpanjang Pemerintah, Bali Ikuti Arahan Pusat
- Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 21.00 WITA dengan kapasitas pengunjung 50 persen dan
- Kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan) baik yang memiliki lokasi sendiri atau yang berlokasi di pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away.