RINGTIMES BALI - Pasca diumumkannya masa perpanjangan PPKM Darurat oleh Presiden RI Joko Widodo, Selasa 20 Juli 2021 malam, pemerintah provinsi Bali juga akan mengikuti arahan pusat.
Hal ini disampaikan Plt BPBD provinsi Bali I Made Rentin. Saat konfirmasi melalui gawainya ia mengatakan bahwa Bali akan mengikuti arahan pusat dengan memberlakukan PPKM Darurat hingga tanggal 25 Juli.
"Kita ikut pusat (PPKM Darurat, red) SE (Surat edaran) gubernur sedang proses," singkatnya dihubungi ringtimesbali.com, Selasa malam.
Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Jokowi Janjikan Tanggal 26 Juli 2021 Dibuka Kembali Asalkan
Untuk diketahui bersama pemerintah telah memperpanjang masa PPKM hingga tanggal 25 Juli 2021.
Jokowi menjanjikan tanggal 26 Juli 2021 akan dibuka secara bertahap jika tren kasus Covid-19 menurun secara nasional.
Skenario pembukaan secara bertahap itu implementasinya nantinya akan dikembalikan ke pemerintah daerah.
Baca Juga: PPKM Darurat Berakhir Hari Ini, Jumlah Covid-19 di Bali Masih Meningkat
Dan berikut sejumlah sektor yang akan dibuka secara bertahap jika nantinya jumlah kasus menurun.
- Pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen.