RINGTIMES BALI - Presiden RI Joko Widodo memutuskan untuk memperpanjang PPKM Darurat Jawa-Bali hingga batas waktu 25 Juli 2021.
Hal ini mengingat tren Covid-19 masih tinggi. Jokowi biasa disapa ini menjanjikan akan membuka sejumlah usaha kecil menengah yang terdampak PPKM akan kembali berdagang dan beroperasi apabila jumlah kasus menurun.
"Jika tren kasus mengalami penurunan maka tanggal 26 Juli pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap," ucapnya dalam keterangan resminya di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa 20 Juli 2021.
Baca Juga: Cek Fakta, Pengobatan Anak Terpapar Covid-19 dengan Antibiotik
Berikut sektor yang akan dibuka secara bertahap:
- Pasar tradisional dibuka hingga pukul 15.00 wib dengan kapasitas maksimal 50 persen.
- Pedagang kaki lima, toko kelontong, pedagang asongan, agen outlet ponsel, pangkas rambut, laundry, tempat cuci mobil (buka hingga pukul 20.00 wib)
- Warung makan, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan sampai pukul 21.00 wib. Maksimal makan 30 menit.
Baca Juga: PPKM Darurat Berakhir Hari Ini, Jumlah Covid-19 di Bali Masih Meningkat
- Sektor kritikal dan esensial di pemerintahan dan swasata dan protokol perjalanan akan dijelaskan terpisah, katanya.