PPKM Darurat Diganti Level 3, Pemprov Bali Longgarkan 5 Sektor Berikut

- 21 Juli 2021, 15:52 WIB
PPKM Darurat namanya diganti menjadi Level 3, simak berikut 5 sektor yang dilonggarkan Pemprov Bali.
PPKM Darurat namanya diganti menjadi Level 3, simak berikut 5 sektor yang dilonggarkan Pemprov Bali. /Pemprov Bali/

Tidak menerima makan di tempat (dine-in) dibatasi jam operasional sampai pukul 21.00 WITA.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Jokowi Janjikan Tanggal 26 Juli 2021 Dibuka Kembali Asalkan

- Aktifıtas keagamaan di tempat ibadah sedapat mungkin tidak mengadakan ibadah berjamaah.

Atau bisa dilaksanakan dengan melibatkan jumlah orang yang sangat terbatas dan atas seizin Satgas Covid-19 Kabupaten/Kota.

- Transportasi umum seperti kendaraan umum, angkutan masal, taksi konvensional dan online, kendaraan sewa/rental kini diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Nah itu tadi sejumlah sektor yang mendapatkan kelonggaran selama masa PPKM level 3 semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: Pemprov Bali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x