Tidak menerima makan di tempat (dine-in) dibatasi jam operasional sampai pukul 21.00 WITA.
Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Jokowi Janjikan Tanggal 26 Juli 2021 Dibuka Kembali Asalkan
- Aktifıtas keagamaan di tempat ibadah sedapat mungkin tidak mengadakan ibadah berjamaah.
Atau bisa dilaksanakan dengan melibatkan jumlah orang yang sangat terbatas dan atas seizin Satgas Covid-19 Kabupaten/Kota.
- Transportasi umum seperti kendaraan umum, angkutan masal, taksi konvensional dan online, kendaraan sewa/rental kini diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Nah itu tadi sejumlah sektor yang mendapatkan kelonggaran selama masa PPKM level 3 semoga bermanfaat.***