RINGTIMES BALI - Seorang pria ditangkap petugas lantaran mengganggu ketertiban dan melawan saat proses PPKM Darurat di TKP Jalan Gatsu Barat, Denpasar, Bali pada Rabu 14 Juli 2021 kemarin.
Pelaku bernama I Nyoman Gede Suteja warga Jalan Cokroaminoto, Pemecutan Kaja, Denpasar Barat.
Tersangka ditangkap karena melawan petugas saat diberlakukannya PPKM Darurat.
Baca Juga: Tak Pakai Masker saat PPKM Darurat, 7 WNA di Bali Didenda Rp1 Juta per Orang
Kronologis kejadian menyebutkan, mulanya datang sebuah mobil pick up berwarna hitam yang berisi besi yang sudah dirakit.
Rupanya pelaku bolak balik melewati jalan tersebut, kali kedua ia membawa pasir dan semen.
Kesal karena melewati penyekatan, pelaku kemudian merusak barier dan traffic cone.
Baca Juga: PPKM Darurat, Jam Operasional Layanan Penyeberangan di Gilimanuk Dibatasi
Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Mikael Hutabarat menjelaskan pelaku pada hari Rabu 14 Juli 2021 sekira pukul 09.30 turun dari mobilnya dan langsung mengangkat barier dan penyekat jalan lalu melemparkannya ke pinggir jalan.
"Orang itu berteriak-teriak menyuruh pengguna jalan untuk melewati pembatas tersebut, setelah itu pelaku meninggalkan TKP dengan menggunakan mobil pickupnya menuju arah timur," ujarnya dalam keterangannya, Kamis 15 Juli 2021.