Jokowi mengungkapkan, penerapan PPKM darurat yang dimulai pada 3 Juli 2021 merupakan kebijakan yang tidak bisa dindari yang harus diambil pemerintah meskipun sangat berat.
Baca Juga: PPKM Darurat Resmi Diperpanjang Pemerintah, Bali Ikuti Arahan Pusat
Kebijakan ini dilakukan untuk menurunkan penularan Covid-19 dan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di RS.
***