RINGTIMES BALI - Hari ini Presiden Joko Widodo telah resmi menggumumkan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat hingga 25 Juli 2021.
Pemerintah juga menggumumkan akan melakukan pembukaan secara bertahap mulai 26 Juli 2021.
“Jika tren kasus terus mengalami penurunan maka 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap," ungkap Presiden Jokowi dalam pernyataan resmi yang disiarkan melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden pada 20 Juli 2021.
Baca Juga: BREAKING NEWS, Pemerintah Putuskan PPKM Darurat Diperpanjang hingga 25 Juli 2021
Pemerintah telah menerapkan PPKM darurat untuk wilayah Jawa dan Bali serta 15 kabupaten lainnya sejak 2-30 Juli 2021.
Presiden Jokowi mengatakan PPKM darurat yang dimulai dari tanggal 3 Juli 2021 yang lalu merupakan kebijakan yang harus diambil pemerintah walaupun kebijakan tersebut sangat-sangat berat.
Berdasarkan pernyataan dari Presiden Jokowi, ia mengungkapkan jika penerapan PPKM darurat ini sebagai upaya untuk mencegah penularan Covid-19 dan juga mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di rumah sakit.
Baca Juga: PPKM Darurat Berakhir Hari Ini, Jumlah Covid-19 di Bali Masih Meningkat
Sehingga pasien dengan penyakit kritis lainnya tidak terganggu dan terancam nyawanya akibat rumah sakit lumpuh karena over kapasitas Covid-19.
Jokowi mengatakan setelah dilakukan PPKM darurat, penambahan kasus dan kepenuhan rumah sakit mengalami penurunan.