RINGTIMES BALI – Gubernur bali keluarkan surat aktivasi isolasi, OTG-GR dilarang isolasi mandiri di rumah.
Sebagai tindak lanjut dari hasil rapat Forkopimda provinsi pada Sabtu, 10 Juli 2021, Gubernur Bali, I Wayan Koster mengeluarkan surat aktivasi isolasi terpusat berjenjang bagi kasus terkonfirmasi positif orang tanpa gejala dan gejala ringan (OTG-GR).
Dalam dalam surat Aktivasi Isolasi Terpusat Berjenjang yang dikeluarkan oleh Gubernur Bali tersebut menyampaikan sejumlah poin penting.
Baca Juga: PPKM Darurat Diperpanjang, Warganet Ingin Pindah Negara
Berikut beberapa poin yang terdapat dalam surat Aktivasi Isolasi Terpusat Berjenjang seperti dilansir dari akun Instagram @infodenpasar pada 17 Juli 2021.
Pertama, tidak mengizinkan isolasi mandiri di rumah karena memiliki risiko yang tinggi.
Kedua, Satgas Kabupaten atau kota agar memfasilitasi dan mendorong tersedianya tempat isolasi terpusat berjenjang dengan memanfaatkan fasilitas atau gedung yang ada.
Baca Juga: PPKM Darurat Diperpanjang, Covid-19 Varian Delta Ditemukan di Bali
Berdasarkan keterangan Gubernur Bali, untuk isolasi terpusat di tingkat desa atau kelurahan atau desa adat, dikelola bersama oleh Satgas Gotong Royong dan Satgas Desa atau Kelurahan.
Sedangkan untuk isolasi terpusat tingkat kecamatan, dikelola oleh Satgas Kecamatan.