RINGTIMES BALI - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat yang diberlakukan pemerintah memberikan dampak dari sejumlah transportasi terutama bus.
Sebanyak 36 bus antar kota dan antar provinsi diketahui telah melanggar kebijakan PPKM Darurat.
Polda Metro Jaya langsung memberikan ketegasan terhadap pelaku pelanggaran PPKM Darurat pada sejumlah transportasi yang masih nakal.
Baca Juga: Carut Marut PPKM, Forum Pimred PRMN Desak Pemerintah Penuhi Hak Dasar Masyarakat
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengaku bahwa terdapat 36 bus yang sudah diamankan dan terbukti melakukan pelanggaran kebijakan PPKM Darurat.
Pelanggaran tersebut diantaranya melanggar trayek hingga memalsukan surat PCR sebagai syarat perjalanan.
“Sudah beberapa pengungkapan kita lakukan masih ada oknum-oknum yang bermain baik memalsukan PCR kartu vaksin swab antigen untuk bisa berangkat tanpa melalui tes,” kata Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, dilansir dari Antara, Sabtu 17 Juli 2021.
Baca Juga: PPKM Darurat Diperpanjang, Warganet Ingin Pindah Negara
Kombes Pol Yusri Yunus menegaskan bahwa pemerintah telah mengeluarkan aturan sebagaimana Surat Edaran Menteri Perhubungan SE 43 tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri.
36 bus yang sudah diamankan tersebut, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa mereka akan diberikan sanksi karena sudah terbukti melakukan pelanggaran PPKM Darurat.