Atas kejadian tersebut, Kombes Pol Yusri Yunus menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan dan bertindak tegas kepada Perusahaan Otobus (PO) yang melakukan pelanggaran perjalanan pada angkutan darat selama PPKM Darurat.
Tak tanggung-tanggung, Ia pun juga mengingatkan kepada pemilik kendaraan trayek bus lintas kota untuk tidak mencari keuntungan di tengah wabah covid-19.***