Modusnya, pelaku membuka dan menggeser barier dan traffic cone di area penyekatan sehingga kendaraan bisa melewati penyekatan, imbuh dia.
Baca Juga: Tak Pakai Masker saat PPKM Darurat, 7 WNA di Bali Didenda Rp1 Juta per Orang
Pelaku juga melawan petugas yang saat itu sedang bertugas yakni I Gusti Made Ambara dan I Made Budiasa.
Dan dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya lantaran tidak setuju dengan adanya penyekatan selama PPKM berlangsung.
"Pelaku kita amankan hari itu juga pukul 14. 00," pungkas dia. Petugas mengamankan barang bukti yaitu barier, traffic cone dan mobil kijang pick up milik pelaku.
Pelaku dikenakan pasal 216 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat bulan.***