Hal itu sama seperti yang tertulis dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021, PPDN harus menunjukkan kartu vaksinasi serta surat keterangan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen.
Selain itu, surat keterangan RT-PCR atau rapid test antigen harus disertai dengan Barcode atau QRCode.
Baca Juga: Syarat Masuk Bali dan Jawa saat PPKM Darurat
Disamping itu, dalam ketentuan yang tertuang dalam surat edaran (SE) Nomor 14 Tahun 2021, pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi jarak jauh baik darat, udara, atau laut seperti pesawat, bis, dan kereta api harus menunjukkan kartu vaksin pertama.
Tidak hanya itu, PPDN juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif PCR yang diambil maksimal dalam 2x24 jam.
Sementara itu, untuk rapid test antigen bisa diambil maksimal 1x24 jam untuk moda transportasi jarak jauh bagi PPDN.
Baca Juga: PPKM Darurat, Info Titik Penyekatan Denpasar, Badung, Gianyar dan Tabanan
Mengetahui hal itu, warganet juga mengimbau agar pihak kepolisian yang bertugas dalam penyekatan juga menjaga ketat di area pintu masuk Bali.
“Jangan lupa jaga pintu-pintu masuk Bali, pak. Dari situ gerbang virusnya,” ujar @mirahgayatri dalam komentar
“Saran nggih pak yang harus dijaga dan di batasi adalah pintu masuk bali, itu harus diperketat. Jangan baru kasus menurun sedikit, petugas lengah dan itu menjadikan angka covid meningkat di provinsi bali. Terimakasih,” kata marischadevi